Rabu, 12 September 2012

Trafficking Itu Perbudakan Modern

 Traficking tak ubahknya bentuk baru dari sistem perbudakan. Perbudakan merupakan kenyataan sosial yang telah ada sebelum Islam, yang jelas tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menciderai keadilan. Sebab di dalam perbudakan tidak ada kesederajatan antar sesama manusia. Paradoks dengan pandangan Tuhan tentang kesederajatan manusia.
Islam menyadari bahwa praktek perbudakan telah menjadi sebuah budaya tersendiri bagi bangsa Arab sejak lama, karenanya kenyataan tersebut harus dirubah secara gradual. Mula-mula perbudakan dihapus dengan membeli dan memerdekakan budak yang telah memeluk Islam. Kasus Bilal bin Rabah dapat dijadikan contoh.
Setelah Islam berkembang cukup pesat, penghapusan sistem perbudakan dilakukan dengan menjadikan praktek memerdekakan budak sebagai salah satu bentuk denda dan hukuman (kafarat) bagi tindak kejahatan tertentu.
Meski praktek perbudakan dalam bentuk konvensional itu telah hilang, namun pada hakekatnya roh perbudakan masih hidup dan mewujud dalam bentuk-bentuk yang baru, di antaranya adalah trafficking. Dalih tekanan ekonomi dan impian kesejahteraan mendorong banyak anak atau perempuan yang terjebak dalam praktek trafficking.
Sekalipun bentuknya berbeda namun sesungguhnya perbudakan dan trafficking substansi sama, yakni adanya ketaatan dan ketundukan secara mutlak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab apapun yang dibebankan oleh tuannya, ketergantungan ekonomi dan serta terampas dan  hilangnya hak-hak individu untuk memperoleh kebebasan.
Seorang budak dan seorang yang menjadi obyek trafficking sama-sama kehilangan kebebasan untuk memilih apa yang terbaik baginya. Seorang anak dan seorang perempuan yang menjadi obyek trafficking berada di bawah belenggu orang lain dan harus mengikuti apa yang dikehendakinya. Mereka harus rela dijadikan sebagai pekerja dengan upah yang sangat murah, dijerumuskan ke dalam dunia prostitusi, pengemis, dll.
 Komitmen Islam dalam menghapus perbudakan dapat dilihat pada prinsip-prinsip Islam dalam memperlakukan budak, yaitu: Pertama, berbuat baik terhadap budak/hamba sahaya  harus dilakukan  sebagaimana berbuat baik terhadap kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh (QS.4:36). Dengan demikian, Islam mengangkat harkat dan martabat budak pada pisisi yang demikian mulia dan tinggi.
Kedua, Nabi melarang  memanggil budak dengan ungkapan yang menghina dan kata yang mengandung konotasi budak, seperti: hai budakku, hai hambaku, tetapi harus menggunakan sebutan: hai pemudaku, hai remajaku (HR. Muslim).
Ketiga, makanan pakaian dan tempat tinggal yang digunakan budak sama dengan yang digunakan tuannya. Berdasarkana hadis Nabi: “Budak adalah para pembantu dan saudaramu yang dijadikan Allah berada di bawah pengawasanmu, berila makan seperti yang kamu makan, pakaian yang kamu pakai dan jangan sekali-kali memberi mereka tugas yang tidak mampu dipikulnya agar mereka merasa senang (HR al-Bukhari).
Keempat, larangan menyakiti budak, berdasarkan hadis: “siapa yang  menampar (menganiaya) budaknya, maka dia wajib memerdekakannya (HR. Ahmad). Dan kelima, anjuran untuk mengajari, mendidik dan mengawinkannya (HR. Abu Dawud).
Kelima prinsip tersebut sebenarnya mengerucut pada cita-cita sosial Islam, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan egaliter. Sudah tentu hal ini tidak akan terwujud dengan menjadikan manusia sebagai suatu komoditas perdagangan yang bisa diperjual –belikan.
Alhamdulillah, saat ini sistem perbudakan telah dinyatakan illegal di seluruh dunia. Namun sayang, praktek perbudakan baru dalam bentuk trafficking masih saja terjadi. Di Amerika Serikat, misalnya, sekalipun perbudakan telah dihapuskan bersamaan dengan berakhirnya perang saudara, diskriminasi tetap berlangsung.
Baru setelah lahirnya gerakan hak-hak sipil pada tahun 1960an dikeluarkanlah undang-undang anti-diskriminasi dan kemudian diikuti dengan affirmative action yang menjamin representasi minoritas dalam lembaga-lembaga publik. Namun demikian, kesadaran warna kulit masih sering menjadi faktor yang menentukan dalam hubungan sosial sampai saat ini.
Di negera-negara Arab sendiri, relasi budak-tuan tidak jarang masih mewarnai hubungan individual, seperti yang terjadi antara buruh-majikan. Seorang buruh atau pekerja rumah tangga, misalnya, seringkali dipandang sebagai seorang budak yang tidak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan.
Di Indonesia, praktek-praktek trafficking pada hakekatnya merupakan bentuk rekruitmen perbudakan dalam bentuknya yang paling konvensional. Seorang dibeli dari orang lain atau ditangkap kemudian dijual kepada orang lain atau dibebani jenis pekerjaan tertentu di luar kesepatakan-kesepakatan sebelumnya secara suka rela.
Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa trafficking merupakan bentuk perbudakan baru yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam tentang kemanusiaan. Karenanya ia menjadi musuh kita bersama.

Selasa, 11 September 2012

Bekerja Itu Ibadah

Bekerja bukan hanya kebutuhan, tapi juga kewajiban. Karenanya, pahala bagi yang melakukan dan dosa bagi yang metinggalkannya. Anas bin Malik meriwayatkan: Seorang lelaki dari kaum Anshar mendatangi Nabi dan meminta sesuatu kepadanya. Nabi bertanya, “Adakah sesuatu di rumahmu?”
“Ada, ya Nabi !” jawabnya, “Saya mempunyai sehelai kain tebal, yang sebagian kami gunakan untuk selimut dan sebagian kami jadikan alas tidur. Selain itu saya juga mempunyai sebuah mangkuk besar yang kami pakai untuk minum.”
“Bawalah kemari kedua barang itu,” sambung Nabi. Lelaki itu kemudian mengambil barang miliknya dan menyerahkannya kepada Nabi. Setelah barang itu berada di tangan Nabi, beliau segera menawarkan kepada para sahabat yang hadir pada saat itu, kalau-kalau ada yang berminat untuk membelinya.
Salah seorang sahabat menawar kedua barang itu dengan harga satu dirham. Tetapi Nabi menawarkan lagi, barangkali ada yang sanggup membeli dengan harga yang lebih tinggi. “Dua atau tiga dirham?” tanya Nabi kepada para hadirin sampai dua kali.
Tiba-tiba salah seorang sahabat menyahut, “Saya beli keduanya dengan harga dua dirham.” Nabi  kemudian menyerahkan kedua barang itu kepada si pembeli dan menerima uangnya. Uang itu lalu diserahkan kepada lelaki Anshar tersebut, seraya berkata, “Belikan satu dirham untuk keperluanmu dan satu dirham lagi belikan sebuah kapak, dan kembalilah lagi ke sini.”
Tak lama kemudian orang tersebut kembali menemui Nabi  dengan membawa kapak. Nabi melengkapi kapak itu dengan membuatkan gagangnya terlebih dahulu, lantas berkata, “Pergilah mencari kayu bakar, lalu hasilnya kamu jual di pasar, dan jangan menemui aku sampai dua pekan.”
Lelaki Anshar itu kemudian melangkahkan kakinya sesuai perintah Nabi. Setelah dua pekan berlalu dia menemui Nabi  untuk melaporkan hasil kerjanya. Lelaki itu menuturkan bahwa selama dua pekan dia berhasil mengumpulkan uang sepuluh dirham setelah sebagian dibelikan makanan dan pakaian.
Mendengar penuturan lelaki Anshar itu, Nabi  bersabda, “Pekerjaanmu ini lebih baik bagimu daripada kamu datang sebagai pengemis, yang hanya akan membuat cacat wajahmu kelak pada hari kiamat.”
Hadis ini Nabi telah memberikan pelajaran menarik tentang pentingnya bekerja. Dalam Islam, bekerja memang menempati posisi amat penting. Bekerja bukan sekadar memenuhi kebutuhan makan, tapi juga terkait dengan harga diri dan martabat kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Karenanya, Islam sangat menghargai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri.
Nabi pernah ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan terbaik adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua stransaksi jual beli yang dianggap baik,” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Tingginya penghargaan Islam terhadap kerja sampai orang yang bekerja dengan sungguh-sungguh disejajarkan dengan mujahid fi sabilillah. Sebab bekerja tidak hanya menghasilkan nafkah materi, tapi juga pahala, bahkan maghfirah dari Allah, sesuai bersabda Nabi, “Jika ada seseorang yang keluar dari rumah untuk bekerja untuk menghidupi anaknya yang masih kecil, maka dia telah berusaha di jalan Allah. Jika dia bekerja untuk dirinya sendiri agar tidak sampai meminta-minta pada orang lain, itu pun di jalan Allah. Tetapi jika dia bekerja untuk berpamer atau bermegah-megahan, maka itu mengikuti jalan setan,” (HR Thabrani).
Kerja juga berkait dengan martabat manusia. Seorang yang telah bekerja dan bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya akan bertambah martabatnya. Sebaliknya orang yang menganggur, akan kehilangan harga diri. Tak jarang jatuhnya harga diri ini akan menjerumuskannya pada perbuatan hina dan sesat, seperti meminta-minta dan memeras.
Tindakan meminta-minta, misalnya, merupakan kehinaan baik di mata manusia apalagi dalam pandangan Allah. Orang yang meminta-minta kepada sesama manusia tidak saja hina di  dunia tapi juga akan dihinakan Allah di akhirat kelak.
Nabi bersabda, “Demi Allah, jika seseorang di antara kamu membawa tali dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar, kemudian dipikul ke pasar untuk dijual, dengan pekerjaan itu Allah mencukupi kebutuhanmu, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain,” (HR Bukhari dan Muslim).
Bekerja juga berkait dengan kesucian jiwa. Orang yang sibuk bekerja tidak akan ada waktu untuk bersantai-santai dan serta membincangkan orang lain. Dia akan menggunakan waktunya untuk meningkatkan kualitas kerjanya.
Begitu pentingnya arti bekerja, sehingga Islam menetapkannya sebagai suatu kewajiban. Setiap muslim yang berkemampuan wajib hukumnya bekerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Abu Hanifah adalah seorang ulama besar yang sangat dihormati. Ilmunya luas dan muridnya banyak. Di tengah kesibukan belajar dan mengajar, dia masih menyempatkan diri untuk bekerja sehingga tidak jelas apakah dia seorang pedagang yang ulama atau ulama yang pedagang. Baginya, berusaha itu suatu keharusan. Sedangkan berjuang, belajar dan mengajarkan ilmu itu juga kewajiban.

Jumat, 07 September 2012

Teladan Menghadapi Perbedaan

Sesungguhnya perbedaan pendapat itu bukan merupakan suatu hal yang luar biasa. Perbedaan selalu ada di mana, kapan, dan tentang apa saja, termasuk tentang keberagamaan. Adalah keterbatasan manusia itu sendiri yang mengakibatkan terjadinya perbedaan. Nabi sendiri bahkan meniscayakan perbedaan.
Keterbatasan manusia dalam mendengar, melihat, menilai dan mencerna setiap informasi yang ada di hadapannya bisa merujung perbedaan di antara mereka. Pepatah Arab “rubba muballaghin au’a minas sami’” (orang yang diberi informasi mungkin lebih dapat mencerna dibanding penyampainya sendiri), menegaskan keterbatasan tersebut.
Akibat dari perbedaan tersebut adalah terjadinya perbedaan pemahaman. Pemahaman yang mengkristal dalam sebuah kelompok akan membentuk patron pemikiran, yang dalam konteks peradaban Islam, menjadi bukti mozaik Islam. Karenanya Nabi menegskan perbedaan yang ada merupakan rahmat bagi umat.
Para imam, seperti Hanafi, Malik, Syafi’i, dan Hambali, memiliki perbedaan pendapat dalam keberagamaan. Perbedaan ini akhirnya mengkristal dalam bentuk madzhab. Siapa pun boleh mengikutinya atau pun tidak. Karena memang tidak ada kewajiban atau pun larangan untuk mengikutinya. Jika demikian halnya, maka sikap fanatik terhadap sebuah madzhab merupakan sebuah sikap yang berlebihan.
Perbedaan juga terjadi pada para Nabi, seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman, sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat al-Anbiyaa’: 78-79, yang berbeda pendapat tentang kepastian hukum yang harus diberikan kepada hewan ternah yang telah merusak tanaman orang lain.
Kondisi alam dan lingkungan juga turut memberikan kontribusinya terhadap perbedaan. Sebab kondisi alam dan lingkungan dapat membentuk pola pandang tersendiri bagi manusia. Contoh yang sangat tepat adalah adanya qaul qadim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafi’i, di mana perbedaan itu akibat dari migrasi sang imam..
Sampai di sini dapat ditegaskan bahwa perbedaan perupakan suatu hal yang alamiah dan niscaya. Nabi menganjurkan kepada siapa pun untuk menyikapinya sebagai rahmat. Nabi sendiri menyadari bahwa perbedaan itu dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Anjuran Nabi agar menyikapi perbedaan sebagai rahmat tidak lain adalah agar potensi kinflik dari perbedaan tersebut dapat diredam.
Tegasnya sikap-sikap yang memicu konflik dalam menyikapi perbedaan, seperti pengkafiran, dll., berarti keluar dari sikap tidak mengindahkan anjuran Nabi tersebut. Berarti pula kurang memperhatikan keteladanaan Nabi dalam menghadapi perbedaan. Penegasan ini juga berlaku bagi siapa pun yang membalas sikap-sikap tersebut dengan sikap yang sama.
Dalam Shahih al-Bukhari, diceritakan bahwa Umar ibn Khattab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca surat al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Nabi kepada Umar. Setelah Hisyam menerangkan bahwa Nabi sendiri yang mengajarkan bacaan itu, mereka berdua menghadap Nabi untuk meminta konfirmasi. Nabi membenarkan keduanya dan menjelaskan bahwa Alqur’an memang diturunkan Allah dengan beberapa variasi bacaan (7 bacaan).
“Faqra’u ma tayassara minhu (maka bacalah mana yang kamu anggap mudah daripadanya)” sabda Nabi, tanpa menyalahkan kedua sahabatnya yang berbeda bacaan tersebut.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi bersabda pada peristiwa Ahzab: Janganlah ada satu pun yang shalat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”
Lalu ada di antara mereka mendapati waktu ‘Ashar di tengah jalan, maka berkatalah sebagian mereka: “Kita tidak shalat sampai tiba di sana.” Yang lain mengatakan: “Bahkan kita shalat saat ini juga. Bukan itu yang beliau inginkan dari kita.” Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi namun beliau tidak mencela salah satunya.”
Sekali lagi Nabi tidak mencela salah satu pihak yang berlawanan pendapat itu dengan kata-kata bid’ah, sesat, kafir, dan sebagainya. Beliau bahkan tidak mencela salah satunya. Masing-masing pihak punya argumen. Yang shalat Ashar di tengah jalan bukan ingkar kepada Nabi. Namun mereka mencoba shalat di awal waktu sebagaimana diperintahkan Allah dan RasulNya. Yang shalat belakangan di perkampungan Bani Quraizah juga bukan melanggar perintah shalat di awal waktu, namun mereka mengikuti perintah Nabi di atas.
Perbedaan itu akan selalu ada. Namun sayang, beberapa kelompok tertentu biasanya menafikan adanya perbedaan tersebut. Orang yang berbeda pendapat dengan mereka langsung disebut sebagai ahlul bid’ah, musyrik, kuffar, dan sebagainya. Bahkan mereka mengolok-olok hadits “perbedaan adalah rahmat” dengan “persatuan adalah laknat”.
Subhanallah! Semoga hari ini merupakan akhir dari semua sikap-sikap yang tidak menghargai perbedaan. Semoga pula semua pihak yang pernah atau belum terlibat konflik secara langsung akibat perbedaan pendapat dapat sama-sama meneladani Nabi dalam menyikapi perbedaan dan konflik. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Kamis, 06 September 2012

Seluruh Dimensi Ajaran Islam Menjamin Kerdamaian

Dari sudut bahasa, kata ‘Islam’ berasal dari akar kata ‘salam’ yang berarti damai. Dalam bahasa Indonesia terdapat kata ‘salam’ atau ‘selamat’ yang tidak lain merupakan hasil penyerapan terhadap kata ‘salam’ itu. Berislam berarti menyiratkan suatu kehendak untuk menjalani hidup secara damai, serta turut merasa terpanggil untuk menciptakan kedamaian di muka bumi ini.
Dapat dikatakan bahwa Islam memang identik dengan kedamaian. Hidup secara damai berarti suatu langkah menuju kebahagiaan. Untuk itu, berislam merupakan merupakan suatu upaya untuk mencapai suatu kebahagiaan baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Inilah jaminan yang diberikan oleh Islam kepada pemeluknya.
Jaminan hidup damai dalam Islam itu sendiri dapat dibuktikan dengan ajaran-ajarannya yang mengutamakan kedamaian dan membenci sikap dan perbuatan yang dapat mengusik kedamaian tersebut. Suatu sistem kehidupan yang damai tercermin dalam seluruh ajaran Islam baik dalam dimensi akidah, syari’at, maupun akhlak.
Dari sisi akidah, Islam membimbing pikiran manusia untuk hanya meyakini satu kebenaran mutlak, yaitu Allah. Hanya Dia yang yang layak diagungkan, disembah, dibesarkan, ditakuti, dicintai, dan lain-lain. Inilah inti tauhid.
Bertauhid berarti merupakan suatu upaya memfokuskan pikiran dan berbuatan hanya pada satu titik. Seseorang yang berpikir fokus pada satu titik dia akan merasakan kedamaian. Berbeda dengan orang yang memecah pikiran dan kerjanya pada banyak titik, dia tidak akan menemukan kedamaian. Orang yang meyakini banyak unsur, banyak kekuatan, dia tidak akan merasa tenteram hidupnya karena dia harus berupaya menyenangkan dan mencari simpati banyak pihak. Tenaga dan pikirannya akan terkuras karena banyaknya sasaran.
Hal serupa tidak akan dialami oleh orang yang bertauhid, sebab seluruh pikiran dan tenaganya terfokus untuk mencari simpati Tuhan. Dengan demikian, bertauhid berarti hanya meyakini Allah, mengabdi kepada-Nya, serta hanya mengorientasikan seluruh pikiran dan kerjanya hanya kepada-Nya, yang tidak lain hanya untuk mencari ridha-Nya.
Dari sisi syari’at, Islam mengajarkan dan mendorong pada terwujudnya suatu kedamaian dalam segala sektor kehidupan individual maupun sosial. Secara individual Islam mengakui hak-hak individu yang wajib untuk dipertahankan. Di samping itu, Islam juga mendorong untuk tidak melakukan penyimpangan atau kejahatan yang dapat mengusik hak-hak individu tersebut.
Secara sosial, Islam mengatur sistem rumah tangga yang jika diterapkan dapat menjamin terciptanya suatu keluarga sakinah mawaddah wah rahmah. Islam juga mengatur sistem muamalat, seperti transaksi jual beli, gadai, upah, sewa-menyewa, dan lain-lain, yang semuanya bertujuan agar tercipta suatu sistem bermasyarakat yang teratur dan damai. Karenanya ada sejumlah transaksi yang dilarang oleh Islam karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik, seperti jual beli barang-barang yang secara konvensional dianggap membahayakan individu maupun masyarakat, seperti narkoba dan lain-lain.
Syariat Islam juga mengharamkan khamar, judi, zina, pembunuhan, fitnah, dan perbuatan kriminal yang lain. Alasannya, khamar akan menimbulkan kekisruhan yang diakibatkan oleh perilaku orang yang tidak berpikir normal. Judi menimbulkan bibit perkelahian karena dengki dan iri hati. Zina menimbulkan kerusakan kehormatan seseorang atau keluarga bahkan akan merusak sistem bermasyarakat. Perzinaan berpotensi untuk menghilangkan garis keturunan dan menjebak orang yang melakukannya dalam kegelisahan batin yang amat dalam. Karenanya, Tuhan melarang manusia untuk mendekati zina apalagi melakukannya. Wanita diperintahkan memakai jilbab, pakaian yang tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan matanya.
Dari sudut akhlak, Islam menyediakan seperangkat aturan moral dan etika yang jika dipraktikkan, terciptalah kedamaian itu. Islam menyuruh umatnya untuk saling mengingatkan pada kebaikan, berbuat adil kepada semua orang walaupun terhadap orang-orang yang tidak sepaham. Islam menyuruh ummatnya untuk memupuk rasa persaudaraan denganmu, bahkan Nabi dengan lugas dan tegas menyatakan bahwa ‘Orang muslim adalah orang yang dapat menjamin lidah dan tangannya agar tidak menyakiti orang lain.’
Seperangkat ajaran Islam yang menjamin kedamaian tersebut sudah tentu masih berupa aturan normatif, dan secara implementatif sangat tergantung pada umat Islam sendiri. Untuk itu, tugas mereka adalah selalu berupaya melakukan interpretasi fugsional terhadap ajaran-ajaran tersebut pada tataran praktis, sehingga Islam justru tidak semakin terasing.
Kalau Nabi menyatakan bahwa pada awalnya Islam itu terasing dan akan kembali terasing, maka hal itu tidak lain sangat tergantung kepada umat Islam. Dalam arti ketika nilai-nilai berhadapan dengan nilai-nilai yang lain, maka bagaimana nilai-nilai Islam itu tetap dapat berdialog untuk menentutak tatanan hidup bersama secara damai. Bukan cenderung memakai yang lain atau justru hanya secara radikal memakai nilai sendiri saja.