Sabtu, 16 November 2013

Tasfir Untuk Perempuan



Watak keberagamaan yang tercermin dalam sensitivitas dan empati terhadap penderitaan kaum lemah (mustadl’afin), menurut Asghar Ali Enginner, merupakan salah satu problem mendasar keimanan. Problem ini jika diajukan kepada Islam maka akan ditemukan solusinya, yaitu bangunan Islam pembebas seperti terkandung dalam al-Qur’an dan rentang sejarah Nabi.
Kedua sumber utama Islam itu memang telah memberi dasar kuat tentang keberpihakan teologis kepada kaum lemah. Keduanya telah mengajarkan tentang menyantuni anak yatim, menegakkan keadilan, menekankan agar kapital tidak hanya berputar di segelintir orang, dan mengangkat martabat perempuan setara dengan laki-laki.
Dalam bukunya, Islam and Liberation Theology (1990), Asghar kemudian merumuskan teologi pembebasan yang tetap merujuk pada kedua sumber utama Islam tersebut. Konstruksi teologi yang dibangun Asghar berbeda dengan teologi klasik (ilmu kalam) yang sempat berkembang pesat pada abad ke-2 H. Teologi klasik itu masih berkutat pada wacana metafisik-transendental yang abstrak. Sementara teologi yang dikehendaki Asghar adalah bersifat konkret, aplikatif, dan berpijak pada persoalan kemanusiaan kontekstual.
Perbedaan lain dengan teologi klasik adalah kecenderungannya sebagai penopang ideologi kekuasaan, teologi pembebasan Asghar justru meneguhkan keberpihakannya kepada kaum mustadl’afin untuk membebaskannya dari segala bentuk tirani dan penindasan.
Sumber utama teologi pembebasan Asghar adalah al-Qu’ran dan sejarah Nabi. Namun dia tidak mau terjebak pada wacana tekstual semata, dia lebih menekankan pada aspek praksis dengan mengkombinasikan antara refleksi dan aksi, iman dan amal. Meminjam istilah Amin Abdullah, Asghar menjadikan normativitas dan historisitas Islam sebagai pertimbangan utuh dalam membangun konsepsi teologinya.
Hal ini tergambar jelas misalnya pada konsep Asghar tentang takdir. Dia tidak melihat takdir hanya sebagai konsep metafisik, tetapi dia juga memahami bahwa manusia memiliki kebebasan untuk menentukan takdirnya sendiri. Penelitiannya tentang sejarah panjang kehidupan manusia membuktikan pemahaman itu, terutama mengenai relasi antara kaum mustakbirin (orang-orang yang kuat dan sombong) dan kaum mustadh’afin (orang-orang yang lemah dan tertindas).
Asghar mendapati dalam hubungan itu kaum mustadh’afin selalu terkalahkan. Dan di dalam spasio temporal yang berbeda-beda selalu ada orang-orang dalam agama-agama tertentu yang menyuarakan pembebasan bagi mereka. Tegasnya, manusia sendirilah yang menentukan penindasan terhadap manusia yang lain. Karenanya manusia juga yang seharusnya membebaskan belenggu penindasan tersebut.
Salah satu komunitas yang masuk dalam kategori tertindas adalah kaum perempuan. Asghar memberikan perhatian khusus pada persoalan ini dengan menulis buku yang diberi judul The Rights of Women in Islam (1992). Dalam buku ini, dia membuktikan bahwa Islam menjunjung tinggi martabat perempuan. Dia kemudian mengkonstruksi tafsir al-Qur’an khusus mengenai ayat-ayat tentang perempuan.
Asghar menganalisis beberapa ayat yang oleh banyak kalangan dianggap mendiskreditkan perempuan, seperti an-Nisa/4:3 tentang poligami, an-Nisa/4:11 tentang hak waris bagi perempuan, al-Baqarah/2:282 tentang kesaksian perempuan, an-Nisa/4:34 tentang larangan kepemimpinan perempuan dan legalitas bagi suami untuk memukul istrinya yang nusyuz.
Ayat-ayat tersebut sering diajukan oleh para orientalis sebagai bukti normatif ketidakadilan Islam terhadap perempuan. Di sisi lain kaum muslimah sendiri sering menanggapinya secara dilematis antara menerimanya sebagai suatu konsep keadilan Islam bagi perempuan dan meragukannya karena pada kenyataannya secara manusiawi telah mengusik rasa keadilan bagi mereka.
Dileman ini, menurut Asghar, merupakan akibat dari cara baca yang tidak fair terhadap ayat-ayat al-Qur’an, yaitu cenderung mengambil pesan normatifnya dan mengabaikan spirit yang menjadi latar sosiologis munculnya pesan tersebut. Dia kemudian mengajukan metodologi tafsir untuk mendapatkan pemahaman yang komprehenship, yaitu dengan memilah antara ayat normatif dan ayat kontekstual.
Yang dimaksud ayat normatif adalah ayat-ayat yang mengungkapkan pesan normatif atau mengandung nilai universal sehingga merupakan sesuatu yang seharusnya (das solen) dan berlaku sepanjang masa. Sedang ayat kontekstual adalah adalah ayat-ayat yang mengungkapkan pesan kontekstual atau sangat berkait dengan konteks masyarakat pada saat ayat tersebut diturunkan. Ayat kontekstual biasanya menguraikan tentang kenyataan sosial atau apa yang terbaik saat turunnya ayat tersebut (das sein).
Urgensi pemilahan ini adalah untuk memudahkan pembedaan antara apa yang sebenarnya dikehendaki oleh Allah dan realitas sosial yang dibangun oleh masyarakat pada saat turunnya ayat. Sebab al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang masyarakat ideal, tetapi ada fakta empiris-sosial yang dipertimbangkan. Dengan pertimbangan ini al-Qur’an dapat diterima oleh masyarakat dalam konteks sosial tertentu di mana al-Qur’an diturunkan, di samping norma-norma universal yang terkandung di dalamnya dapat dijadikan referensi untuk diberlakukan pada suatu masa ketika realitas masyarakat lebih kondusif.
Yang dimaksud Asghar dengan ayat-ayat normatif adalah seperti ayat tentang prinsip persamaan, keadilan dan kesetaraan. Ayat-ayat yang memuat norma atau prinsip dasar al-Qur’an kaitannya dengan persoalan kesetaraan gender, seperti an-Nisa/4:1 tentang penciptaan manusia dari esensi yang sama, al-Isra’/17:70 tentang pemuliaan anak-anak Adam, dan al-Ahzab/33:35 tentang pahala yang sama bagi laki-laki atau perempuan yang bertakwa, bagi Asghar, merepresentasikan revolusi besar dalam pemikiran egalitarianisme dan sekaligus simbol deklarasi kesatuan manusia dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan ayat-ayat kontekstual adalah seperti ayat tentang poligami, hak waris perempuan, kesaksian perempuan, larangan kepemimpinan perempuan, dan legalitas bagi suami untuk memukul istrinya yang nusyuz seperti yang telah disebut di atas. Pertama, ayat tentang poligami (an-Nisa/4:3). Diperbolehkannya poligami pada masa Nabi karena pada saat itu poligami merupakan jalan terbaik untuk mengangkat martabat perempuan. Ayat itu erat kaitannya dengan budaya masyarakat Arab pra Islam yang tidak membatasi jumlah perempuan yang diperistri. Anggota suku Quraisy saja pada umumnya mempunyai istri 10 orang. Batasan hanya beristri empat orang seperti yang tercantum di dalam ayat tersebut merupakan langkah yang revolusioner.
Di samping itu, praktik poligami pada masa Nabi juga tidak terlepas dari peperangan yang berkelanjutan, yang berakibat pada banyaknya janda dan anak yatim dalam komunitas muslim. Namun demikian, diperbolehkannya poligami itu dengan catatan dapat berbuat adil terhadap perempuan. Dengan demikian, dibolehkannya poligami harus mempertimbangkan secara ketat situasi dan kondisi yang ada, sehingga meski situasi dan kondisi membolehkan poligami, lelaki tetap dituntut untuk monogami jika tidak mampu berbuat adil.
Menurut Asghar, ajaran normatif ayat tersebut adalah monogami. Sedangankan poligami merupakan ajaran kontekstual. Namun sangat disayangkan yang terjadi malah memahami ajaran kontekstual ini sebagai ajaran normatif yang berlaku sepanjang masa dan dalam situasi apa pun. Padahal saat ini alasan poligami sebagai cara mengangkat martabat perempuan menjadi tanda tanya besar.
Kedua, ayat tentang hak waris perempuan yang mendapat setengah dari bagian lelaki (an-Nisa/4:11). Secara kontekstual ayat ini juga merupakan upaya mengangkat martabat perempuan. Pada masa pra-Islam, perempuan tidak mempunyai hak untuk mewarisi baik kekayaan ayah, suami maupun kerabatnya yang lain. Kebanyakan dari mereka malah diperlakukan sebagai bagian dari harta yang diwariskan. Tegasnya, pemberian hak waris kepada perempuan merupakan suatu gerakan revolusioner. Apalagi di dalam ayat yang lain juga disebutkan bahwa perempuan berhak memiliki sesuatu, sehingga perempuan tidak lagi diwariskan tetapi justru berhak menerima warisan dan bahkan bisa mewariskan hartanya.
Ketiga, ayat tentang kesaksian perempuan separuh dari laki-laki (al-Baqarah/2:282). Kesaksian yang maksud dalam ayat ini hanya pada persoalan transaksi keuangan, bukan yang lain. Asghar berpandangan bahwa ayat itu sebenarnya tidak mereduksi kesaksian perempuan menjadi separuh dari laki-laki. Tetapi pada saat seorang perempuan akan memberikan kesaksian dia harus didampingi oleh seorang perempuan lain.
Keharusan ini mempertimbangakan kenyataan bahwa secara umum perempuan pada saat ayat itu diturunkan kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman soal keuangan. Wajar, karena pada saat itu perempuan memang tidak banyak mengambil bagian dalam bisnis, sehingga mereka tidak mampu memahami perihal transaksi bisnis dan keuangan. Karenanya dua perempuan diharuskan sebagai pengganti satu laki-laki.
Penetapan ini tidak merefleksikan apapun terhadap moral dan intelektual perempuan sehingga menjadi inferior. Dengan demikian, semangat al-Qur’an pada dasarnya adalah penyetaraan, tetapi karena kearifan al-Qur’an, di mana para perempuan pada umumnya saat itu kurang memahami urusan bisnis dan keuangan, sehingga memutuskan agar didampingi oleh perempuan lain. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari akses bisnis dan keuangan saat itu yang masih dikuasai oleh laki-laki.
Keempat, ayat tentang larangan kepemimpinan perempuan dan dibolehkannya suami memukul istri yang sedang nusyuz (an-Nisa’/4:34). Kata kunci yang sering dipahami sebagai larangan adalah kata qawwam, yang biasa diartikan penguasa atau pemimpin. Oleh ulama ortodoks kata itu merupakan legitimasi superioritas laki-laki atas perempuan hingga martabatnya di bawah laki-laki.
Asghar menolak tegas pemahaman tersebut. Menurutnya, superioritas itu hanya sebagai keunggulan dalam memperoleh harta kekayaan dan fungsi membelanjakan harta untuk kebutuhan kaum perempuan. Artinya, superioritas dibentuk oleh fungsi sosial bukan pada jenis kelamin. Di sisi lain, tidak fair jika peran domistik perempuan tidak diperhitungkan sebagai produktivitas ekonomi. Adalah tidak adil kalau nilai moneter tidak diletakkan dalam tugas domestik, sebagaimana kaum laki-laki yang bekerja di luar rumah, maka kaum perempuan pun semestinya mendapat nilai dengan melengkapinya bekerja di dalam rumah.
Adapun tentang memukul istri yang sedang nusyuz, Asghar menyatakan bahwa turunnya ayat ini merupakan respons terhadap kebiasaan orang Arab berupa memukul istrinya yang dianggap membangkang. Ayat ini diturunkan terkait dengan kasus Sa’ad bin Rabi, seorang pemimpin golongan Anshar, yang telah memukul istrinya Habibah bin Zaid yang membangkang terhadap dirinya. Habibah kemudian mengadukan hal itu kepada ayahnya, dan oleh sang ayah, kasus itu diteruskan kepada nabi Muhammad.
Nabi pada saat itu memberi jawaban agar Habibah membalas pukulan suaminya itu. Mendengar keputusan nabi tersebut, kaum lelaki yang berada di Madinah merasa keberatan, dan berusaha menentang saran rasul tersebut. Nabi pada saat itu sadar betul, bahwa penentangan mereka itu didasarkan oleh struktur sosial yang memberikan kedudukan yang tinggi kepada laki-laki di hadapan kaum hawa.
Dengan demikian, secara kontekstual, sangatlah impossible untuk menghapuskan kebiasaan ini secara sekaligus. Karenanya ayat ini diturunkan sebagai satu upaya membatasi meluasnya kekerasan, yaitu dengan memberikan peluang kepada laki-laki untuk melakukan pemukulan terhadap perempuan. Asghar menyatakan bahwa ayat ini bukan menganjurkan kaum laki-laki untuk memukul istrinya, tetapi sebaliknya, mencegahnya secara gradual, sebelum kemudian dihapus sama sekali. Wallahu a’lam bi al-shawab.



Biodata & Karya

Asghar Ali Engineer lahir pada 10 Maret 1939 di Rajasthan, India, dari pasangan Syaikh Qurban Husain dan Maryam., seorang pimpinan Dawood Bohra Community, sebuah organisasi keagamaan beraliran Syi’ah Ismailiyah di India.

Pendidikan tinggi Asghar tidak di bidang ilmu agama. Dia seorang sarjana ilmu teknik (B.Sc.Eng) lulusan Universitas Vikram, India, 1962. Selepas dari pendidikan tinggi, dia menggeluti profesi sebagai insinyur sipil dalam waktu yang cukup lama, sebelum kemudian dia tertarik untuk melakukan penelitian tentang berbagai aspek dalam Islam.

Lebih dari 50 judul buku dan artikel yang telah ia dedikasikan untuk Islam. Di antaranya:
1.      Islam and Revolution. Ajanta Publications, India, 1984
2.      Religion and Liberation. Published by Ajanta Publications, India, 1989
3.      Islam and Liberation Theology, Sterling Publishers, Delhi, 1990
4.      Status of women in Islam. Ajanta Publications, India, 1987
5.      The Rights of Women in Islam, Sterling Publishers, Delhi, 1992
6.      The Qur'an Women and Modern Society, Sterling publishers, Delhi, 1999
7.      Islam, Women and Gender Justice, Gyan Publishers, Delhi, 2001

Dedikasinya yang tinggi itu membuatnya memperoleh beberapa penghargaan, seperti:
1.      The Dalmia Award, tahun 1990.
2.      The Communal Harmony Award, tahun 1997.
3.      Right Livelihood Award, tahu 2004


Kamis, 14 November 2013

Nilai Sedekah di Hari Asyura

Kemarin (14/11) merupakan hari kesepuluh bulan Muharram menurut kalender Hijriyah atau yang lebih dikenal dengan sebutan “asyura.” Dalam rentang sejarah manusia, hari itu memiliki keistimewaan yang cukup besar. Tidak heran jika semua penganut agama-agama samawi, termasuk Islam, memasukkannya dalam daftar hari-hari istimewa yang harus diperingati dengan serangkaian ibadah.
Anjuran bentuk ibadah yang utama yang diberikan oleh Nabi kaitannya dengan peringatan hari Asyura adalah berpuasa dan melapangkang nafkah untuk keluarga. Dan saat ini bentuk ibadah itu berkembang hingga dalam bentuk pemberian santunan kepada kaum dhuafa’ terutama anak yatim. Bahkan ada banyak kalangan yang mengharapkan hari itu menjadi “hari anak yatim.”
Terkait dengan perkembangan bentuk ibadah terdapat kontroversi; ada yang menganggapnya sebagai fadla’il al-‘a’mal (mengambil keutamaan dalam beramal), apalagi amalan yang dilakukan termasuk dalam kategori ibadah sosial. Tetapi tidak sedikit pula yang menggolongkannya sebagai bentuk bid’ah yang wajib dijauhi bagi orang menginginkan berislam secara murni.
Mari kita tinggalkan kontroversi itu dan kembali pada keutamaan hari Asyura. Di dalam kitab Irsyad al-‘Ibad Ila Sabilal-Rasyad karya Zainuddin Ibnu Abdul Aziz al-Malibari, kitab yang banyak dikaji terutama di pesantren-pesantren salaf, dituturkan sebuah kisah tentang Athiyah bin Khalaf.
Diceritakan dia adalah seorang penduduk Mesir yang berprofesi sebagai pedagang kurma. Dia termasuk orang yang kaya raya. Dia sempat mendapatkan kekayaan yang melimpah dari profesinya itu.tetpi karena suatu hal dia jatuh miskin. Dia tidak punya apa-apa kecuali pakaian yang melekat di badan untuk menutupi auratnya.
Ketika hari Asyura datang, dia melakukan shalat shubuh di Masjid Amru bin Ash. Setiap hari Asyura masjid itu penuh dengan orang-orang yang ingin memanjatkan doa, termasuk para wanita. Di hari-hari biasa masjid itu dinyatakan tertutup bagi kaum wanita.
Seperti jama’ah yang lain, Athiyah beri’tikaf dan berdoa. Dia mengambil tempat yang terpisah dari kaum wanita. Tetapi tiba-tiba datang kepadanya seorang wanita bersama anak-anak yang masih kecil.
Wanita itu berkata: “Wahai tuan, aku minta kepadamu, demi Allah, semoga tuan bisa meringankan kesulitanku dan rela memberikan sesuatu yang bisa kugunakan untuk memenuhi kebutuhan makan anak-anak ini. Bapak mereka telah meninggal. Dia tidak meninggalkan satu apapun untuk mereka. Aku adalah Syarifah. Aku tidak tahu siapa yang aku tuju.
Aku tidak keluar kecuali hari ini, itupun karena keterpaksaan yang mendorongku untuk mengorbankan diri. Dan itu bukan merupakan kebiasanku.”
Athiyah terharu terhadap keluhan wanitaitu. Dia berkata dalam hatinya: “Aku tidak mempunyai apa-apa. Tidak ada milikku keculai baju ini. Jika aku lepas akan terbukalah tubuhku. Tetapi jika wanita ini aku tolak, alasan apakah yang akan aku kemukakan pada Rasulullah.”
Di tengah kebingungannya, Athiyah berkata kepada wanita itu: “Mari ikut aku ke rumahku. Aku akan memberimu sesuatu.”
Wanita itu pun mengikuti ajakan Athiyah. Sesampai di rumahnya, Athiyah memintanya menunggu di depan pintu,  sementara dia masuk ke rumah untuk melepas bajunya. Dengan mengenakan sarung lusuh dia kembali menemui wanita itu dari balik pintu untuk memberikn baju yang dilepasnya tadi kepada wanita itu.
Wanita itu menerimanya dengan mendoakan Athiyah: “Semoga Allah memberikan pada tuan pakaian-pakaian surga dan tuan tidak akan membutuhkan kepada orang lain selama hidup tuan.”
Athiyah merasa senang dengan doa wanita itu. Dia kemudian menutup pintunya. Dia tidak keluar rumah lagi karena sibuk berdzikir hingga larut malam dan tertidur. Di dalam tidurnya dia bermimpi melihat bidadari, belum pernah dia melihat seorang wanita yang lebih cantik darinya. Tangan wanita itu memegang buah apel yang bau harumnya semerbak ke sekitarnya, seolah mengharumkan seluruh antara langit dan bumi.
Wanita itu membrikan buah apel tersebut kepada Athiyah. Ketika apel itu dibelah, darinya keluar pakaian dari pakian surga yang tidak terbanding dengan pakaian di dunia. Wanita itu meminta izin kepada Athiyah untuk mengenkan pakaian itu pada tubuhnyanya. Sebelum kemudian wanita itu duduk manja di pangkuan Athiyah.
Athiyah lantas bertanya: “Siapakah kamu ini?” “Aku adalah 'Asyura, istrimu di surga,” jawab bidadari itu. “Dengan amal apa hingga aku memperoleh kemuliaan seperti ini?” tanya Athiyah. Bidadari itu menjawab: “Dengan seorang janda miskin, dan anak-anak yatim yang kemarin engkau telah berbuat baik kepada mereka.”
Kemudian Athiyah terbangun, dan dia sangat senang yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah, sementara tempat dimana dia berada semerbak dari bau wanginya. Dia kemudian mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat dua rakaat sebagai tanda rasa syukurnya kepada Allah.
Seusai shalat, dia mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku. Apabila mimpi dalam tidurku itu benar dan bidadari dalam mimpiku itu adalah istriku di surga, maka matikanlah aku saat ini juga untuk bertemu dengan-Mu.” Belum usai doa dipanjatkan, Allah menyegerakan ruh Athiyah ke surga.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Amal Baik

Sejak manusia masih berupa janin dalam kandungan, ketika Tuhan meniupkan ruh kepadanya, Tuhan meminta kesaksiannya kaitannya dengan eksistensi ketuhanan-Nya. Tidak ada satu pun yang menolak, semuanya telah memberikan kesaksian bahwa hanya Allah sebagai Tuhannya. Kejadian yang kemudian dikenal dengan istilah ”perjanjian primordial” inilah yang menjadi dasar potensi fitrah yang dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan. Dengan potensi fitrah yang dimiliki ini manusia memiliki satu kecenderungan pada kebenaran yang disebut khanif.
Dasar ini sekaligus memberikan pengertian bahwa potensi jahat pada manusia itu bukan merupakan bawaan, melainkan merupakan pengaruh lingkungan di mana dia hidup. Hal ini dapat dipahami dari penegasan Nabi bahwa kefitrahan manusia itu akan memudar tergantung pada lingkungan yang membentuknya.
 Kecenderungan manusia pada kebenaran itu kemudian diaktualisasikan dalam bentuk perbuatan-perbuatan. Karena itu manusia tidak dapat dinilai melalui eksistensi kemanusiaannya, melainkan dari perbuatannya. Perbuatan ini yang disebut amal. Baik atau buruk manusia sangat tergantung pada amal yang diperbuat. Dan karena manusia bisa menjadi baik atau buruk melalui perbuatannya, maka sudah tentu amal manusia ada yang tergolong baik (salih) dan buruk (maksiat).
Di dalam al-Qur’an, banyak sekali anjuran Tuhan untuk menjalankan yang pertama dan meninggalkan yang kedua, sekaligus berbagai manfaat dan mudharatnya bagi pelakunya. Salah satu anjuran-Nya adalah tentang menjadikan amal baik sebagai media untuk bertemu dengan-Nya: “bagi siapa saja yang mengharapkan untuk bertemu dengan Tuhannya, hendaknya ia mengerjakan amal baik”.
Ibnu Qayyim memberikan pengertian amal baik sebagai suatu perbuatan yang mengandung kebenaran. Dan sebaliknya amal buruk adalah suatu perbuatan yang mengandung kebatilan. Al-Syahrastani menyebutkan bahwa amal baik ialah perbuatan yang mendatangkan pujian menurut pandangan syari’at bagi pelakunya, dan amal buruk ialah perbuatan yang membawa kecelakaan menurut pandangan syari’at bagi pelakunya.
Menurut al-Ghazali, suatu perbuatan disebut baik (amal salih) kalau perbuatan itu sesuai dengan maksud pembuat, dan disebut buruk kalau tidak sesuai dengan tujuan pembuat. Keadaan itu sesuai atau tidak dengan tujuan dapat terjadi pada masa sekarang atau pada masa yang akan datang. Lebih lanjut al-Ghazali menegaskan bahwa perbuatan baik dalam pengertian yang sebenarnya adalah perbuatan yang sesuai dengan tujuan di masa yang akan datang yaitu akhirat, jelasnya suatu perbuatan yang oleh wahyu ditentukan baik. Dan perbuatan buruk atau jahat adalah lawan dari perbuatan baik tersebut.
Berpijak pada ayat di atas dapat dipahami bahwa persoalan baik dan buruk memang sangat menentukan bagi kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat, karena ia sangat terkait dengan capaian akhir yang menjadi penentu terhadap kebahagiaan atau celakanya seseorang. Dan Tuhan menghendaki agar amal baik dijadikan sebagai media pertemuan antara Ia dan dengan-Nya.
Ungkapan pertemuan ini dapat diartikan rahmat atau ridha Tuhan, yang merupakan orientasi dari segala perbuatan manusia beriman. Suatu pertemuan tidak bermakna apa-apa jika tidak ada kucuran rahmat atau ridha. Bertemu juga dapat diartikan suatu pertemuan antara manusia dan Tuhan nanti di surga, seperti pernyataan sebagaian ulama bahwa nikmat yang paling besar yang akan diterimakan kepada manusia adalah bertemu dengan Tuhan.
Penjelasan ini sekaligus menyiratkan urgensi iman, karena ia merupakan inti energi yang menggerakkan manusia untuk menentukan perbuatannya sekaligus orientasi atau tujuan tertinggi dari perbuatan tersebut. Jika iman seseoang kuat atau tebal maka perbuatannya akan baik. Dan sebaliknya, jika imannya lemah atau tipis sangat mungkin ia akan terjerumus pada prilaku maksiat. Penegasan Tuhan tentang upaya mendekati dan memperoleh ridha Tuhan melalui kerja atau amal salih juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya keterkaitan antara perbuatan manusia dengan iman.
Jelasnya, amal baik seperti yang dikehendaki ayat di atas merupakan suatu media transendensi manusia kepada Tuhan, dan karenanya keimanan memiliki peran yang signifikan. Artinya tanpa dasar keimanan suatu perbuatan baik tidak akan berarti apa-apa. Ia tidak akan dapat menghantarkan pelakunya pada capaian yang tertinggi yaitu pertemuannya dengan Tuhan.
Agaknya agak sulit diuraikan signifikansi iman bagi perbuatan ini, karena yang pertama bersifat abstrak sedang yang kedua bersifat konkrit. Untuk itu, ada konsep ibadat. Ibadah inilah yang berfungsi sebagai jembatan antara iman dan amal perbuatan tersebut. Dan karena itu ibadah memiliki makna intrinsik yaitu sebagai media pendekatan kepada Tuhan (taqarrub).
Di samping maksa intrinsik itu ibadah juga mengandung makna instrumental, karena ia bisa dilihat sebagai suatu usaha pendidikan pribadi dan kelompok (jama’ah) ke arah komitmen atau pengikatan batin kepada tingkah laku yang bermoral. Shalat misalnya, yang merupakan wujud ibadah yang menengahi antara perilaku baik dan iman, dapat mencegah seseorang dari perilaku kotor dan keji.

Jumat, 04 Oktober 2013

Pentingnya Salat



”Salat merupakan tiang agama. Orang yang menegakkannya berarti telah menegakkan agama. Sedang orang yang meninggalkannya sama saja dia merobohkan agama.”
Penegasan Nabi tersebut membuktikan sangat pentingnya salat bagi manusia. Sebab ia merupakan penentu kualitas perilaku manusia. Bahkan, konon, salat juga menjadi tolok ukur bagi amal ibadah seseorang pada saat hisab (perhitungan amal selama di dunia) kelak seusai kiamat.
Cukup rasional jika salat dijadikan penentu kualitas perilaku manusia, sebab ia merupakan media komunikasi yang sangat efektif antara manusia dan Tuhan. Komunikasi yang harmonis antara manusia dan Tuhannya melalui salat sangat dibutuhkan oleh manusia untuk menjaga ketenangan dan keteguhan batinnya.
Kewajiban salat lima waktu dalam sehari semalam dengan demikian tidak lain agar manusia mampu menjaga hubungannya dengan Tuhan. Orang yang mampu menjaganya berarti dia telah merupaya menjaga konsistensi (istiqamah) imannya. Dari orang seperti ini dapat diharapkan perilaku positif yang mencerminkan keimanannya tersebut. Sebaliknya, orang yang keimanannya terusik akibat tidak salat dia akan sangat mudah melakukan perbuatan yang meresahkan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Orang yang tidak menegakkan salat, betapa pun tampak gembira karena serta tercukupi kebutuhan maretialnya misalnya, tetapi kalau dia mau jujur sebenarnya dia acap kali merasa resah dan gelisah. Kegelisahan ini tidak lain karena batinnya yang kering akibat semakin menipisnya keimanannya.
Setiap orang memang seharusnya mengingat Tuhan kapan saja dan di mana saja dia berada. Tetapi kebutuhan-kebutuhan duniawi acap kali dapat mengusik ingatannya kepada Tuhan tersebut. Dengan media salat kealpaan itu dapat dimimalisir, sehingga ingatannya kepada Tuhan tetap terjaga.
Seseorang yang lupa pada Tuhan akan sangat mudah tergelincir pada perilaku menyimpang, terutama dari ajaran agama. Berarti orang yang gemar meninggalkan salat sangat mudah untuk terjerumus pada perbuatan maksiat. Apa yang bisa didapat dari kemaksiatan selain keresahan dan kegelisahan?
Karena itulah Nabi seringkali mengingatkan kepada sahabatnya perihal salat ini. Beliau juga menunjukkan bukti-bukti akibat yang harus diterima orang orang yang melalaikan salat. Salah satunya adalah sebagai berikut:
Pada suatu hari Nabi. sedang duduk bersama para sahabat di masjid Nabawi. Kemudian ada seorang pemuda Arab masuk ke dalam masjid dengan menangis. Nabi lalu bertanya, ”Wahai orang muda kenapa kamu menangis?” ”Ya Rasulullah, ayah saya telah meninggal dunia dan tidak ada kain kafan dan tidak ada orang yang hendak memandikannya,” jawab pemuda itu.
Nabi kemudian memerintahkan Abu Bakar dan Umar untuk ikut pemuda itu untuk melihat masalahnya. Setelah mengikut orang itu, keduanya mendapati ayah pemuda itu telah bertukar rupa menjadi babi hitam. Mereka pun kembali dan memberitahu kepada Nabi.
Nabi lalu berangkat bersama sahabatnya menuju rumah pemuda itu. Nabi kemudian berdoa kepada Allah, kemudian mayat itu pun bertukar kepada bentuk manusia semula. Lalu Nabi dan para sahabat menyalatkan jenazah tersebut.
Namun mayat itu hendak dikebumikan, mayat itu kembali berubah menjadi seperti babi hutan yang hitam. Nabi kemudian bertanya kepada pemuda itu, ”Wahai orang muda, apakah yang telah dilakukan oleh ayahmu sewaktu dia di dunia dulu?” Dia menjawab, ”Sebenarnya ayahku ini tidak mahu mengerjakan salat.”
Kemudian Nabi bersabda, ”Wahai para sahabatku, lihatlah keadaan orang yang meninggalkan salat. Di hari kiamat nanti akan dibangkitkan oleh Allah seperti babi hutan yang hitam.”
Kisah seperti ini bagi sebagian orang mungikin dianggap mengada-ada, karena dianggap tidak rasional dan imposible. Tetapi alangkah lebih baik jika diambil hikmah syar’iyah-nya saja bahwa Nabi sangat mewanti-wanti umatnya agar tidak meninggalkan salat.
Sebagian dari mereka bahkan menganggap memperbaiki perilaku sosial itu lebih baik daripada menegakkan salat. Hal ini mempertimbangkan implikasi yng ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Yang pertama jelas lebih besar karena dapat dirasakan oleh banyak orang. Berbeda dengan salat yang hanya dirasakan oleh orang yang menegakkannya.
Biarlah orang berpegang pada pendapatnya sendiri. Yang sangat jelas adalah Allah mewajibkan salat bukan untuk kepentinyan-Nya sendiri, karena ketundukan atau ketaatan manusia kepada-Nya tidak menambah sedikit pun keagungan-Nya. Semua hanya untuk kepentingan manusia sendiri, baik bagi kehidupannya saat ini maupun kelak di hadapa-Nya. Wallahu a’lam bi al-shawab.