Kamis, 15 Agustus 2013

Zakat dan THR

Berita tentang perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya masih saja menghiasi lembar media massa seputar lebaran. Mereka jelas memiliki, kalau tidak menyiapkan seambrek alasan pembenaran terhadap kebijakannya tersebut. Parahnya lagi jumlah mereka meningkat. Dari 4 perusahaan pada lebaran tahun 2012 menjadi 10 di tahun ini.
Mereka yang telah ingkar terhadap kewajiban jelas harus mendapat sanksi. Sanksinya bisa berbentuk denda atau apa pun yang bisa menimbulkan kerugian perusahaauan, atau sanksi apa pun yang dapat menimbulkan efek jera. Asal bukan sekedar sanksi moral. Sebab sanksi ini kecil sekali efek jera yang ditimbulkan, sehingga hanya akan memberi peluang untuk mengulanginya di tahun-tahun yang akan datang.
Urusan THR adalah urusan duit. Banyak orang yang tidak mempedulikan aspek moralitas untuk urusan itu, pun perusahaan. Kalau Allah mengancam neraka bagi hambanya yang tidak membayar zakat, maka bisa dianalogikan sanksi apa yang pantas bagi perusahaan yang mangkir dari THR.
Sebenarnya THR hampir mirip dengan zakat fitrah, yaitu pada tujuan berbagi kesenangan dan kebahagiaan saat berlebaran. Jangan sampai ada orang yang susah apalagi kelaparan di hari yang semestinya semua orang bersuka ria merayakan kemenangan pasca Ramadhan. Sekaligus sebagai salah satu wujud konkrit rasa peka sosial yang ditumbuhkan melalui ibadah puasa.
Begitulah Islam. Islam bukan hanya membimbing umat manusia untuk mentauhidkan Allah, akan tetapi juga menawarkan solusi-solusi bagi kesulitan yang didera oleh umat manusia. Hal ini dibuktikan dengan selalu adanya dimensi sosial dalam setiap bentuk ibadah yang diwajibkan di dalam Islam. Bahkan ada yang secara tegas menitikberatkan pada aspek kemanusiaan.
Untuk yang disebut terakhir ini tidak sulit menemukannya dalam ajaran agama Islam. Salah satunya adalah zakat. Hikmah kewajiban zakat adalah tumbuhnya semangat berbagi terhadap sesama umat manusia. Kewajiban ini sekaligus dapat menjadi solusi untuk keluar dari keterkungkungan dan keterpurukan masalah ekonomi umat.
Di dalam harta melimpah yang dimiliki oleh orang kaya (aghniya’) terdapat hak fakir miskin, yatim piatu, orang jompo dan sejumlah kelompok penerima zakat. Karenanya, mereka tidak hanya harus berbagi dengan orang-orang yang lebih membutuhkan, tatapi mereka sebenarnya memiliki tanggungjawab untuk meringankan beban derita yang diamali oleh saudara-saudaranya itu.
Di samping sebagai wujud konkrit kepedulian dan tanggungjawa sosial, zakat juga sangat bermanfaat bagi pemberinya sendiri, yaitu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia, perkataan kotor, dan perbuatan-berbuatan buruk yang lain, untuk zakat fitrah, dan sebagai penucian harta untuk zakal mall.
Untuk zakat fitrah, dalam bahasa Arab fitrah artinya berbuka. Zakat fitrah berarti zakat berbuka, yaitu berbukanya kembali seseorang dari puasa selama satu bulan Ramadhan. Kalau berbuka dengan kurma merupakan berbuka pada sore hari sebagai penyempurna ibadah puasa selama sehari, maka berbuka dengan zakat fitrah (beras) adalah berbuka pada akhir bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Sebagian ulama mengatakan bahwa fitrah berasal dari kata al fithr yang artinya asal penciptaan (ashl al khalq) yang sifatnya suci. Asal penciptaan manusia adalah bersih dari kotoran dan dosa. Zakat fitrah berarti sebagai pelengkap dan penyempurna ibadah puasa seseorang untuk mengembalikan dirinya pada kondisi bersih dan suci (fitrah).
Kebanyakan orang menyertakan zakat mallnya di bulan Ramadhan, dengan harapan dapat paket tree in one (puasa, zakat mall, dan zakat fitrah). Mereka berharap dengan pelaksanaan ketiga ibadah wajib itu mereka benar-benar dapat kembali fitrah dengan membersihkan jiwa, raga, dan hartanya.
Kembali pada konteks sosial zakat, pelaksanaan zakat pada bulan Ramadhan dan hari raya akan dapat mengembalikan orang-orang yang berkesusahan pada kondisi senang dan bahagia. Jika hari raya juga disebut hari kemenangan maka kondisi ini menunjukkan kemenangan umat untuk mengembalikan kebahagiaan bersama, dan pada gilirannya akan dapat orang-orang yang terdera kemiskinan dapat terentaskan.
Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikatakan sebagai pembuka hari kemenangan Idul Fitri dengan mengembalikan kebahagiaan bersama. Dapat dibayangkan, di tengah-tengah kemeriahan hari raya, alangkah mirisnya jika ada yang bersedih. Alangkah ironisnya jika ada orang-orang yang tidak bahagia pada hari itu, dan merekalah orang-orang fakir dan miskin. 
Oleh karena itu diwajibkan zakat fitrah pada hari itu adalah untu menutupi hajat orang-orang fakir dan miskin pada hari Idul Fitri agar hati mereka juga turut merasakan kebahagiaan seperti apa yang dirasakan oleh mayoritas umat.
Zakat berarti memiliki manfaat ke dalam dan ke luar. Ibarat nafas, udara yang keluar tidak hanya memberikan manfaat pada tumbuh-tumbuhan di luar, tetapi juga memberikan manfaat  kepada tubuh sendiri. Sebab udara yang dibuang adalah zat-zat sisa yang merusak tubuh. Dan yang dikeluarkan tubuh itu nantinya akan dirubah tumbuh-tumbuhan menjadi zat yang pada akhirnya juga justru bermanfaat untuk tubuh manusia kembali.
      Sama halnya dengan THR, pembayarannya oleh perusahaan akan sangat menyenangkan bagi karyawan dan akan banyak menguntungkan karena kesenangan mereka dapat berbanding lurus dengan kualitas kerja mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar