Berita
tentang perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya masih saja
menghiasi lembar media massa seputar lebaran. Mereka jelas memiliki, kalau
tidak menyiapkan seambrek alasan pembenaran terhadap kebijakannya tersebut. Parahnya
lagi jumlah mereka meningkat. Dari 4 perusahaan pada lebaran tahun 2012 menjadi
10 di tahun ini.
Mereka
yang telah ingkar terhadap kewajiban jelas harus mendapat sanksi. Sanksinya
bisa berbentuk denda atau apa pun yang bisa menimbulkan kerugian perusahaauan,
atau sanksi apa pun yang dapat menimbulkan efek jera. Asal bukan sekedar sanksi
moral. Sebab sanksi ini kecil sekali efek jera yang ditimbulkan, sehingga hanya
akan memberi peluang untuk mengulanginya di tahun-tahun yang akan datang.
Urusan
THR adalah urusan duit. Banyak orang yang tidak mempedulikan aspek moralitas
untuk urusan itu, pun perusahaan. Kalau Allah mengancam neraka bagi hambanya
yang tidak membayar zakat, maka bisa dianalogikan sanksi apa yang pantas bagi
perusahaan yang mangkir dari THR.
Sebenarnya
THR hampir mirip dengan zakat fitrah, yaitu pada tujuan berbagi kesenangan dan
kebahagiaan saat berlebaran. Jangan sampai ada orang yang susah apalagi
kelaparan di hari yang semestinya semua orang bersuka ria merayakan kemenangan
pasca Ramadhan. Sekaligus sebagai salah satu wujud konkrit rasa peka sosial
yang ditumbuhkan melalui ibadah puasa.
Begitulah
Islam. Islam bukan hanya membimbing umat manusia untuk mentauhidkan Allah, akan
tetapi juga menawarkan solusi-solusi bagi kesulitan yang didera oleh umat
manusia. Hal ini dibuktikan dengan selalu adanya dimensi sosial dalam setiap bentuk
ibadah yang diwajibkan di dalam Islam. Bahkan ada yang secara tegas menitikberatkan
pada aspek kemanusiaan.
Untuk
yang disebut terakhir ini tidak sulit menemukannya dalam ajaran agama Islam. Salah
satunya adalah zakat. Hikmah kewajiban zakat adalah tumbuhnya semangat berbagi
terhadap sesama umat manusia. Kewajiban ini sekaligus dapat menjadi solusi
untuk keluar dari keterkungkungan dan keterpurukan masalah ekonomi umat.
Di
dalam harta melimpah yang dimiliki oleh orang kaya (aghniya’) terdapat hak fakir miskin, yatim piatu, orang jompo dan
sejumlah kelompok penerima zakat. Karenanya, mereka tidak hanya harus berbagi dengan
orang-orang yang lebih membutuhkan, tatapi mereka sebenarnya memiliki
tanggungjawab untuk meringankan beban derita yang diamali oleh
saudara-saudaranya itu.
Di
samping sebagai wujud konkrit kepedulian dan tanggungjawa sosial, zakat juga
sangat bermanfaat bagi pemberinya sendiri, yaitu sebagai penyuci bagi orang
yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia, perkataan kotor, dan
perbuatan-berbuatan buruk yang lain, untuk zakat fitrah, dan sebagai penucian
harta untuk zakal mall.
Untuk
zakat fitrah, dalam bahasa Arab fitrah artinya berbuka. Zakat fitrah berarti zakat
berbuka, yaitu berbukanya kembali seseorang dari puasa selama satu bulan
Ramadhan. Kalau berbuka dengan kurma merupakan berbuka pada sore hari sebagai penyempurna
ibadah puasa selama sehari, maka berbuka dengan zakat fitrah (beras) adalah berbuka
pada akhir bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa selama satu bulan
penuh.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa fitrah berasal dari kata al fithr yang artinya asal
penciptaan (ashl al khalq) yang
sifatnya suci. Asal penciptaan manusia adalah bersih dari kotoran dan
dosa. Zakat fitrah berarti sebagai pelengkap dan penyempurna ibadah puasa
seseorang untuk mengembalikan dirinya pada kondisi bersih dan suci (fitrah).
Kebanyakan
orang menyertakan zakat mallnya di bulan Ramadhan, dengan harapan dapat paket tree in one (puasa, zakat mall, dan
zakat fitrah). Mereka berharap dengan pelaksanaan ketiga ibadah wajib itu
mereka benar-benar dapat kembali fitrah dengan membersihkan jiwa, raga, dan
hartanya.
Kembali
pada konteks sosial zakat, pelaksanaan zakat pada bulan Ramadhan dan hari raya
akan dapat mengembalikan orang-orang yang berkesusahan pada kondisi senang dan
bahagia. Jika hari raya juga disebut hari kemenangan maka kondisi ini
menunjukkan kemenangan umat untuk mengembalikan kebahagiaan bersama, dan pada
gilirannya akan dapat orang-orang yang terdera kemiskinan dapat terentaskan.
Dengan
demikian, zakat fitrah dapat dikatakan sebagai pembuka hari kemenangan Idul Fitri
dengan mengembalikan kebahagiaan bersama. Dapat dibayangkan, di tengah-tengah
kemeriahan hari raya, alangkah mirisnya jika ada yang bersedih. Alangkah
ironisnya jika ada orang-orang yang tidak bahagia pada hari itu, dan merekalah
orang-orang fakir dan miskin.
Oleh
karena itu diwajibkan zakat fitrah pada hari itu adalah untu menutupi hajat
orang-orang fakir dan miskin pada hari Idul Fitri agar hati mereka juga turut
merasakan kebahagiaan seperti apa yang dirasakan oleh mayoritas umat.
Zakat
berarti memiliki manfaat ke dalam dan ke luar. Ibarat nafas, udara yang keluar
tidak hanya memberikan manfaat pada tumbuh-tumbuhan di luar, tetapi juga memberikan
manfaat kepada tubuh sendiri. Sebab udara yang dibuang adalah zat-zat
sisa yang merusak tubuh. Dan yang dikeluarkan tubuh itu nantinya akan dirubah
tumbuh-tumbuhan menjadi zat yang pada akhirnya juga justru bermanfaat untuk
tubuh manusia kembali.
Sama halnya dengan THR, pembayarannya oleh
perusahaan akan sangat menyenangkan bagi karyawan dan akan banyak menguntungkan
karena kesenangan mereka dapat berbanding lurus dengan kualitas kerja mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar